Fathul Qarib: 3 Jenis Mati Syahid dan Cara Mengurus Jenazah Lengkap
Dalam Islam, hukum merawat jenazah adalah Fardhu kifayah. Yakni apabila dalam suatu qaryah (daerah) sudah ada yang merawatnya, maka kewajiban merawatnya gugur bagi anggota masyarakat yang lainnya.
Beberapa Kewajiban terhadap jenazah yaitu ada 4:
- memandikannya,
- mengkafani,
- mensholati,
- dan Memakamkannya.
Jika ada orang Islam yang meninggal, maka warga sekitar berkewajiban (fardlu kifayah) untuk melaksanakan 4 kewajiban tersebut kepada sang mayit kecuali jika mayit tersebut merupakan jenazah yang meninggal dalam keadaan Syahid. Adapun penjelasan Mati Syahid yang dimaksud, menurut kitab Fathul Qarib yang populer di kalangan pesantren, ada 3 jenis:
- Syahid Dunia dan Akhirat, yaitu seorang yang meninggal dalam peperangan jihad fi sabilillah melawan orang kafir (kafir harbi). Maka tidak boleh di mandikan dan di sholati, namun di kafani dan langsung di kuburkan.
- Syahid Dunia (saja) yaitu orang yang meninggal dalam perang namun dengan tujuan dan niat riya’ supaya mendapat gelar pahlawan, kenaikan pangkat atau harta kekayaan. Maka jenazah di diperlakukan secara sempurna (seperti halnya jenazah biasa), yakni memandikannya, mengkafani, mensholati, dan memandikannya.
- Syahid Akhirat (saja) yaitu meninggal syahid, tapi bukan dalam peperangan. Maka jenazah di diperlakukan atau di tajhiz secara sempurna seperti halnya jenazah biasa yakni memandikannya, mengkafani, mensholati, dan memandikannya.
Memandikan Mayit
Air yang digunakan untuk memandikan jenazah adalah air mutlak, yaitu suci dan mensucikan. Membasuhkan air yang sudah di campur dengan “daun bidara” ke tubuh jenazah dan sunnah disertai niat memandikan jenazah. setelah itu menggunakan air jernih untuk membilas basuhan. Kemudian membasuh tubuh jenazah menggunakan air yang dicampurkan kapur barus (dengan catatan tidak sampai merubah kemutlakan air yakni warna, rasa, dan aroma). Memandikan jenazah bisa sebanyak 5 kali atau 7 kali basuhan dan kelipatannya.
Catatan: Jenazah yang sulit dimandikan karena suatu keadaan misal mati terbakar atau yang lain. Jika di mandikan justru dapat merusak kulit dan organ tubuh mayit maka tidak boleh dimandikan namun wajib di tayamumi.
Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah (lihat penjelasan diatas). Kain kafan boleh terbuat dari apa saja. Dan disunnahkan berwarna putih bersih, dan menutupi jenazah.
Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan 3 (tiga) lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit. Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.
Nabi Muhammad SAW Bersabda, diriwayatkan Imam Muslim dari Sayidatina Aisyah, beliau berkata:
كُفِّنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ، مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ، وَلَا عِمَامَةٌ
Artinya: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dikafani dengan menggunakan tiga kain putih sahuliyah dari Kursuf, tidak ada dalam tiga kain itu gamis dan surban.”
Sahuliyah adalah kain putih yang bersih yang hanya dibuat dari bahan katun. Juga sebuah hadits riwayat Imam Turmudzi dari sahabat Ibnu Abas, bahwa Rasulullah bersabda:
البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baik pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”
Bila yang meninggal orang perempuan maka disunahkan mengafaninya dengan menggunakan lima kain putih. Kelima kain itu berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau tudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga di bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus seluruh jasad mayit tersebut.
Mensholati jenazah
Rukun sholat jenazah yaitu
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbir 4 kali (termasuk takbirotul ihram)
- Membaca alfatihah
- Membaca sholawat nabi
- Membaca doa bagi mayit
Posisi imam berdiri diarah kepala atau pundak jenazah bagi jenazah yang laki-laki, jika jenazahnya perempuan maka imam berdiri di tengah jenazah (arah pinggul jenazah)
Memakamkan jenazah
Ukuran makam baik panjang, lebar dan kedalaman disesuaikan dengan adat dan tradisi masyarakat setempat. Untuk kedalamannya biasanya setinggi orang berdiri di tambah 1 hasta. Batas minimal kedalaman makam adalah cukup agar mayat aman dari incaran binatang buas dan bau busuk mayat tidak sampai keluar ke permukaan.
Jenis pemakaman ada dua yaitu :
- Liang lahat yaitu liang pada dinding sebelah barat dilubangi, sekiranya cukup untuk membaringkan jenazah. Mayat disandarkan kemudian dengan papan atau kayu yang dipasang miring ke timur.
- Liang syaq/ liang cempuri liang kuburan pada bagian tengah di buat galian seperti parit seukuran mayit kemudian di tutup menggunakan papan.
Demikian pembahasan tentang 3 Jenis Mati Syahid dan 4 Kewajiban Mengurus Jenazah menurut kitab Fathul Qarib. Bila ada saran / kekeliruan, silahkan disampaikan di kolom komentar.