• TENTANG
  • PRIVASI
  • SANGGAHAN
  • KONTAK
SantriNgaji
Advertisement
  • AQIDAH
  • DOA DAN DZIKIR
  • FIQIH
  • HIKMAH
  • NAHWU SHOROF
  • SERAMBI
    • ALL SERAMBI
    • BERITA
    • HUMOR
    • OPINI
    • TOKOH
  • Semua Catatan
  • Anda Seorang Santri..?
    • DAFTAR
    • MASUK
    • KIRIM CATATAN
  • REKAN SANTRI
  • Panduan
No Result
View All Result
SantriNgaji
  • AQIDAH
  • DOA DAN DZIKIR
  • FIQIH
  • HIKMAH
  • NAHWU SHOROF
  • SERAMBI
    • ALL SERAMBI
    • BERITA
    • HUMOR
    • OPINI
    • TOKOH
  • Semua Catatan
  • Anda Seorang Santri..?
    • DAFTAR
    • MASUK
    • KIRIM CATATAN
  • REKAN SANTRI
  • Panduan
No Result
View All Result
SantriNgaji
No Result
View All Result

9 Pembagian Dasar Hukum Syariat Islam – Kitab Mabadi Awaliyah

Ardan by Ardan 7779
16 September 2020
in FIQIH
0
9 Pembagian Dasar Hukum Syariat Islam - Kitab Mabadi Awaliyah

9 Pembagian Dasar Hukum Syariat Islam - Kitab Mabadi Awaliyah

4
SHARES
1k
VIEWS
Share on WhatsappLineFacebook

Kitab Mabadiul Awaliyah merupakan sebuah kitab yang relatif kecil namun didalamnya membahas terkait Ilmu Ushul Fiqih dan Qa’idah Fiqih yang sangat penting dipelajari bagi setiap Ummat Islam khususnya bagi yang mendalami Ilmu Fiqih.

Salah satu yang dibahas didalamnya adalah 9 Pembagian Hukum Syariat Islam yang menjadi dasar dari hukum setiap perilaku / amalan setiap ummat Manusia. Berikut saya rangkum dibawah ini.

Al-Ahkam al-Syar’iy (hukum-hukum syariat) dibagi menjadi sembilan, yaitu: wajib, mandub, mubah, haram, makruh, sahih, bathil, rukhshah dan ‘azimah. Adapun definisi masing-masing sembilan hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Wajib, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan ketika ditinggalkan akan disiksa. Seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.

2. Mandub, yaitu sesuatu yang apabila dikerjakan akan diberi pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa. Seperti shalat tahiyat masjid.

3. Haram, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dikerjakan akan disiksa. Seperti riba dan melakukan kerusakan.

4. Makruh, yaitu sesuatu yang diberi pahala apabila ditinggalkan, tapi tidak disiksa apabila dikerjakan. Seperti mendahulukan bagian yang kiri dalam wudhu.

5. Mubah, yaitu sesuatu yang apabila ditinggalkan dan dikerjakan tidak mendapat pahala dan siksa. Seperti tidur siang hari.

6. Shahih, yaitu sesuatu yang didalamnya mencakup rukun dan syarat.

7. Bathil, yaitu sesuatu yang didalamnya tidak mencakup rukun dan syarat.

Keterangan:

  • Rukun, adalah sesuatu yang menyebabakan sahnya sesuatu (pekerjaan) dan ia merupakan bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) itu. Seperti membasuh wajah dalam berwudhu dan takbiratul ihram dalam shalat.
  • Syarat, adalah sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu (pekerjaan), namun ia bukanlah bagian (juz) dari sesuatu (pekerjaan) tersebut.

8. Rukhshah, yaitu perubahan hukum dari berat menjad i ringan, sedangkan sebab hukum asalnya masih tetap. Seperti diperbolehkannya membatalkan puasa bagi musafir meskipun ia tidak merasa keberatan untuk melanjutkan puasanya. Dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa.

9. ‘Azimah, yaitu hukum seperti kewajiban shalat lima waktu dan haramnya memakan bangkai bagi yang tidak terpaksa.

Berikut foto kitab yang sudah dibubuhi tafsahan yang agak ‘semrawut’, hehe..

9 Pembagian Dasar Hukum Syariat Islam - Kitab Mabadiul Awaliyah 1

9 Pembagian Dasar Hukum Syariat Islam - Kitab Mabadiul Awaliyah 2
Kitab Mabadiul Awaliyah – Dengan Tafsahan Sekadarnya

Demikian 9 Pembagian Dasar Hukum Syariat Islam yang dijelaskan di dalam Kitab Mabadiul Awaliyah. Kitab ini dikaji di Pondok Pesantren Anwarul Huda Kota Malang, diniyah kelas 1 Ulya. Semoga sedikit catatan ini bisa bermanfaat bagi sobat santri yang membaca.

Tags: Hukum SyariatUshul Fiqih
Previous Post

Yaa Rabbi Sholli 'alaa Muhammad, Waftah minal Khoiri Kulla Mughlaq

Next Post

Download Kitab Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Full Tafsahan Pegon Jawa .pdf

Ardan

Ardan 7779

Next Post
Download Kitab Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Full Tafsahan Pegon Jawa pdf

Download Kitab Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Full Tafsahan Pegon Jawa .pdf

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bacaan Doa Yaumiyah Musabi'at Al 'Usyra, dalam Kitab Ihya' Ulumiddin

Bacaan Doa Yaumiyah Musabi’at Al ‘Usyra, dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin

21 February 2021
Download Audio Doa Khotmil Qur'an KH. Mu'tashim Billah PP. Sunan Pandanaran Yogyakarta

Download Audio Doa Khotmil Qur’an KH. Mu’tashim Billah PP. Sunan Pandanaran Yogyakarta

30 January 2021
Lirik Qosidah Yaa Rabbana’tarafna (Doa Setelah Belajar) .pdf

Lirik Qosidah Yaa Rabbana’tarafna (Doa Setelah Belajar) .pdf

25 January 2021
Cara Mengedit Informasi Akun di santringaji.org

Cara Mengedit Informasi Akun di santringaji.org

09 November 2020
Cara Menjadi Kontributor Daftar Rekan Santri di santringaji.org

Cara Menjadi Kontributor / Daftar Rekan Santri di santringaji.org

05 November 2020
santri-harus-melek-teknologi-santringaji-

SantriNgaji.org, Platform Untuk Santri Menulis dan Berbagi Catatan Ngaji

27 October 2020

Follow Us

SantriNgaji.org merupakan media yang berisi berbagai kajian yang didapatkan di pesantren atau pengajian umum di masyarakat. Ilmu bagai binatang liar yang jika tidak diikat akan menghilang dengan cepat. Maka ikatlah dengan tulisan, serta bagikan.

(Masih Dalam Pengembangan) Web ini masih dalam pengembangan, jika sobat semua hendak memberi masukan, kritik saran / kerjasama, silahkan menghubungi santringajiorg@gmail.com.

Browse by Category

  • AQIDAH
  • BERITA
  • DOA DAN DZIKIR
  • FIQIH
  • HIKMAH
  • HUMOR
  • KISAH DAN SEJARAH
  • NAHWU SHOROF
  • OPINI
  • SERAMBI
  • SHOLAWAT
  • TAJWID
  • TOKOH
  • TENTANG
  • PRIVASI
  • SANGGAHAN
  • KONTAK

© 2018 SantriNgaji.org - Designed with 💕 by BedjoStudio.

No Result
View All Result
  • AQIDAH
  • DOA DAN DZIKIR
  • FIQIH
  • HIKMAH
  • NAHWU SHOROF
  • SERAMBI
    • ALL SERAMBI
    • BERITA
    • HUMOR
    • OPINI
    • TOKOH
  • Semua Catatan
  • Anda Seorang Santri..?
    • DAFTAR
    • MASUK
    • KIRIM CATATAN
  • REKAN SANTRI
  • Panduan